Jadwal dan tahapan program Guru Penggerak tahun 2023 angkatan 10, merujuk pada Surat Keputusan tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 10 Reguler, jadwalnya sebagai berikut: Informasi Rekrutmen Calon Guru Penggerak: 17 Juni - 17 Juli 2023. Registrasi/Pendaftaran (Unggah Berkas, Pengisian Esai): 17 Juli - 4 Agustus 2023.
Dalam program ini calon Guru Penggerak akan mengikuti sejumlah pelatihan daring, lokakarya, konferensi hingga pendampingan selama 9 bulan. Lantas apa manfaat yang diperoleh ketika mengikuti program Guru Penggerak ini? Berapa gaji yang akan diperoleh?. Dirangkum JatimNetwork.com dari berbagai sumber, berikut informasi terkait Guru Penggerak tahun 2023 lengkap besaran gaji hingga manfaatnya.
Gaji guru honorer diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran gaji guru honorer sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat. Selain gaji, mereka juga akan mendapatkan lima tunjangan P3K 2021 sekaligus yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan
Gaji dasar juga termasuk tunjangan keluarga, yang diberikan kepada guru yang telah menikah dan memiliki tanggungan anak, dengan besaran sekitar 5% dari gaji dasar. 2. Tunjangan Profesi: Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi profesionalnya.
2024, Jokowi Umumkan Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen. Janggal! Wali Murid di SDN Pondok Ranji I Tangsel Heran Disuruh Beli Buku Paket: SD Negeri Kan Gratis! Segini gaji Guru Penggerak 2023, yuk cari tahu tugasnya!
Download Berapa Gaji Guru Penggerak 2021 Ayo Simak Apa Yang Didapat Setelah Menjadi Guru Penggerak MP3 Free Of Charge in Taxchambers uploaded by Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi). The berapa-gaji-guru-penggerak-2021-ayo-simak-apa-yang-didapat-setelah-menjadi-guru-penggerak have 2021-10-19 02:32:26 and PT4M16S. Details of Berapa Gaji Guru Penggerak 2021 Ayo Simak Apa yang Didapat Setelah
Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya. Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja guru PNS di DKI Jakarta per bulan: PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250. PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375. PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500.
Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana L,anjut rn/Mahir rupiah 306 ribu. Itulah ketentuan dan besaran tunjangan PNS pada Perpres terbaru. Menurut Presiden Jokowi, sebagaimana dilansir dari ANTARA baru-baru ini, nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan.
oPPtdOn.